Minggu, 10 Juli 2011

Menggagas Sistem Peringatan Dini Konflik yang Adil Gender

Foto langitperempuan.com
Dewi Nova Wahyuni
Lakaspia.org, 2007

Sistem Peringatan Dini Konflik yang Adil Gender, Mengapa Harus?
Sejak 15 Agustus 2007, Aceh tumbuh mencari terobosan-terobosan untuk membangun masyarakat yang lebih adil dan equal, setelah melalui dekade konflik bersenjata yang panjang. MoU Helsinki menjadi titik awal jalan panjang meretas keadilan dan equality untuk mencapai perdamaian yang hakiki, ketika hak-hak dasar masyarakat terpenuhi, tanpa pembedaan apapun, termasuk jenis kelamin.  

Salah satu terobosan yang sedang dijalankan masyarakat adalah membangun Sistem Peringatan Dini Konflik (SPDK).  Sistem ini merupakan upaya-upaya pengumpulan dan analisa informasi guna mengantisipasi pecahnya, meningkatnya eskalasi, dan terulangnya kembali konflik. Yang kemudian hasilnya secara vertikal didialogkan dengan para pembuat kebijakan, untuk mendorong kebijakan yang menjaga dan mendukung proses perdamaian. Dan secara horizontal dikomunikasikan dengan komunitas untuk merumuskan respon yang tepat. Untuk memastikan pencapaian masyarakat yang adil dan equal, tentunya dibutuhkan bangunan SPDK yang mempunyai daya serap membaca isu-isu yang beragam di masyarakat, termasuk isu-isu yang berkaitan dengan perempuan dan ketidakadilan gender. Juga, sebuah sistem yang memungkinkan setiap masyarakat dapat berperan aktif, tanpa pembedaan dan pembatasan jenis kelamin. Penghilangan atau pemarginalan sebagian isu yang hidup di masyarakat, serta peran salah satu jenis kelamin, akan mengakibatkan kecacatan pada SPDK. Akibatnya SPDK gagal mendorong masyarakat untuk menangkap isu secara holistik dan partisipasi aktif secara penuh dari perempuan dan laki-laki.  

Faktanya, selama  dan setelah konflik, perempuan dan laki-laki memiliki kepentingan dan kebutuhan yang berbeda. Perbedaan ini, ditentukan perbedaan peran dan kewenangan yang mereka jalankan, yang dipengaruhi kondisi sosial, politik, ekonomi dan keamanan pada kedua masa tersebut. Pemahaman terhadap perbedaan peran dan kebutuhan tersebut, serta perubahan-perubahannya dari masa konflik ke masa damai, penting digali untuk menjadi landasan pembangunan SPDK. Sehingga masyarakat perempuan dan laki-laki  dapat mengambil manfaat   dari SPDK. Perempuan dan laki-laki terdukung untuk secara equal berpartisipasi sebagai agen penentu dalam pelaksanaan mengelola konflik dan menjaga keberlanjutan perdamaian. Equal partisipasi dibangun dari tahap mengelola konflik dalam kehidupan mereka sehari-hari, mulai di tingkat rumah tangga sampai komunitas. Sampai pada upaya-upaya kampanye pendidikan publik dan proses advokasi yang mendorong keberlanjutan perdamaian.   

Hindari Jebakan Pembatasan Stereotype Perempuan sebagai Korban
Ketika membayangkan kondisi perempuan pada masa konflik, stereotype yang dominan muncul adalah perempuan yang disiksa –termasuk diperkosa--, disandera untuk memprovokasi pihak lawan untuk mengobarkan konflik, dll. Fakta tersebut memang eksis dan mesti diperhatikan, tetapi kita juga tidak bisa menutup mata pada peran aktif perempuan. Jika tidak, kita terjebak hanya memosisikan perempuan sebagai objek. Tidak mengejutkan jika kemudian dalam disain SPDK, perempuan diperankan sebatas objek informasi terkait kerentanan mereka. Lalu kita lengah untuk melibatkan mereka dalam keseluruhan disain dan pelaksanaan SPDK. Karena kita tidak membuka mata pada peran strategis perempuan dalam keberlagsungan hidup keluarga dan komunitasnya pada masa konflik. Padahal kegagalan memahami keberagaman peran perempuan dalam tahap pengumpulan informasi akan berpengaruh pada proses analisa. Selanjutnya  dalam rumusan aksi dan advokasi yang hasilnya jadi timpang gender.     

Lalu peran aktif apa yang dimainkan perempuan Aceh di masa konflik? Tentu membutuhkan ketelitian dan ketajaman analisa untuk menjawabnya. Dan setiap wilayah bisa jadi menunjukan peran yang berbeda yang sangat dipengaruhi eskalasi konflik di masing-masing wilayah. Sebagai awalan kita dapat mengawalinya dari reverensi yang sudah ada. Antara lain pada laporan need assessment Reintegrasi GAM yang dilakukan World Bank di 38 gampong, 22 kecamatan yang menunjukan 4 % dari kombatan GAM yang kembali ke komunitas setelah masa damai adalah perempuan. Dan 1,4 % dari tahanan politik terkait GAM adalah perempuan. Data ini menunjukan bahwa perempuan juga berperan aktif sebagai kombatan dan kerja-kerja politik di masa konflik.  

Keberagaman peran perempuan juga terpetakan dalam workshop peningkatan kapasitas pengintegrasian gender yang dilaksanakan oleh organisasi ADAB (Aliansi Demokrasi Anak Bangsa) pada 5 – 6 Desember 2007, di Bireun. Dari analisa peran di 3 gampong menunjukan keberagaman peran sebagai berikut: Di Desa Blang Samagadeng, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun terpetakan perempuan menjadi korban penyiksaan baik secara fisik, psikis maupun seksual. Selain itu, perempuan berperan mendukung pihak GAM, dari mulai akomodasi sampai dukungan informasi. Perempuan juga berperan penuh pada keberlangsungan hidup sehari-hari keluarga, komunitas dan para gerliyawan. Eskalasi konflik yang tinggi, mengakibatkan peran domestik dan publik laki-laki lumpuh. Sebagian laki-laki kalau tidak berperang, meninggalkan desa untuk keselamatan. Pembagian peran perempuan – laki-laki dalam pengelolaan sawah misalnya, tidak lagi dapat dijalankan.Perempuan terpaksa mengambil keseluruhan peran dari mulai menanam padi sampai bajak tanah dan panen. Demikian juga dalam urusan sosial kemasyarakatan, perempuan yang membawa orang sakit ke kota kecamatan, mendatangi kenduri. Juga dalam mengurus mayat laki-laki yang terbunuh di desanya. Kecuali untuk memandikan dan menguburkan mereka meminta bantuan pada laki-laki desa tetangga, di luar itu, perempuan semua yang menangani. Dalam menjalankan pemerintahan, laki-laki yang sebelumnya dominan, telah meninggalkan meunasah sebagai tempat keputusan politik dibuat. Dan perempuan juga yang menggantikan peran untuk urusan koordinasi antara pemerintah desa dan pemerintahan kecamatan. Di Desa Abeuk Usong, Kecamatan Jempa, Kabupaten Bireun, perempuan juga menjadi sasaran penyiksaan, selain terlibat aktif sebagai Inong Balee.Berbeda dengan Blang Samagadeng, laki-laki masih bisa menjalankan peran sosial dan politiknya, tetapi lebih dominan diambil alih perempuan. Di Desa Cebo, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireun, tidak teridentifikasi keterlibatan perempuan sebagai Inong Balee, tetapi keberadaan pos TNI di batas desa meningkatkan kerentanan penyiksaan terhadap warga laki-laki. Akibatnya mobilitas sosial juga lebih banyak dijalankan oleh perempuan.  

Melalui kunjungan penulis ke Desa Cot Keng, dalam salah satu program yang dijalankan La Kaspia Institut, ditemukan peran keterjepitan perempuan diantara TNI dan TNA. Mereka terpaksa memberi bantuan akomodasi kepada kedua belah pihak, sementara sebagian besar laki-laki meninggalkan desa. Karena itu, desa ini juga dikenal sebagai bukit janda. Selain itu, sepenuhnya mereka menjalankan peran pengasuhan sekaligus perlindungan dan penghidupan bagi keluarga dan komunitasnya. Sebagian dari mereka menjadi janda konflik, bahkan ada yang dua kali jadi janda konflik. Pada masa DOM, suami pertamanya hilang, dan pada masa DM, suami kedua tertembak dalam pertempuran antara TNI dan TNA yang terjadi di dekat rumahnya. Seperti yang dialami perempuan Blang Samalanga dan Abouk Usong, mereka juga menjadi korban penyiksaan.     

Sedikitnya ada 2 catatan penting dari temuan awal di 4 desa tersebut. Pertama bahwa keberagaman tingkat kerentanan dan peran yang dimainkan perempuan di masing-masing desa sangat dipengaruhi oleh keterlibatan masyarakat dalam GAM dan konsentrasi TNI di desanya. Kedua, konflik tidak hanya merentankan perempuan dalam penyiksaan dan beban ganda tetapi juga peluang untuk mengambil alih peran politik dan sosial yang pada masa damai didominasi laki-laki, baik dari level rumah tangga maupun komunitas. Pengambilalihan peran ini sekaligus melatih dan menantang kemampuan perempuan, yang pada peran tradisional sebelumnya tidak pernah mereka jalankan. Atau tepatnya, peluang untuk equal antara perempuan dan laki-laki untuk peran-peran tertentu tidak dimungkinkan di masa sebelum konflik.

Masalahnya, ketika memasuki masa damai, peran aktif perempuan ini dilupakan begitu saja. Perempuan dimasukan lagi ke dalam kotak objek dan korban. Peran politik di  diambil lagi laki-laki. Mantan Inong Balee di Blang Samagadeng dan Abeuk Usong tidak mendapatkan dana reintegrasi sebagaimana yang diterima oleh mantan TNA. Demikian juga peluang mereka dalam kehidupan berpolitik tidak seluas akses yang didapat oleh mantan TNA. Peran-peran pernghidupan dan perlindungan keluarga dan komunitas yang dimainkan perempuan di 4 desa tersebut, juga tidak serta merta dihargai dan diakomodir dalam kehidupan sosial dan politik di masa damai. Terkait perempuan yang menjadi korban konflik, belum ada prosedur yang melindungi hak dasar mereka, ketika ingin menuntut keadilan melalui prosedur hukum maupun untuk mengakses pemulihan. Di 4 desa tersebut, sampai hari ini bahkan belum mendapatkan layanan kesehatan yang baik. Ketika konflik membakar pustu dan membuat bides meninggalkan desa, layanan kesehatan belum juga pulih di masa damai. Hal ini mengakibatkan penurunan status kesehatan perempuan yang dapat mengancam keselamatan jiwa, khususnya bagai perempuan hamil. 

Pertanyaannya apakah peran dan kebutuhan perempuan tersebut, sudah mengerangkai SPDK? Sejauh mana kebutuhan praktis perempuan atas pemulihan paska penyiksaan, layanan kesehatan, bantuan perekonomian untuk mantan Inong Balee dan perempuan korban konflik, tergali dan teranalisis dalam SPDK? Sejauh mana kebutuhan strategis perempuan untuk memainkan peran politiknya dari level rumah tangga sampai komunitas terakomodir dalam pelaksanaan SPDK?

Bukan Asal Ada Perempuan
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan  itu, tentu kita perlu memikirkan konsep, strategi dan cara kerja yang menjamin isu dan peran perempuan terintegrasi dalam SPDK. Sayangnya, kita masih sering melakukan kecelakaan dengan memahami pengintegrasian gender sebatas asal ada perempuan. Pengintegrasian gender tidak cukup dijalankan dengan meletakan peran perempuan dalam salah satu komponen SPDK. Misalnya memainkan peran perempuan sebatas nara sumber dalam penggalian informasi di komunitas. Atau sebatas keterwakilan perempuan dalam penggalian informasi di komunitas, yang biasanya dilaporkan secara kualitatif, misalnya dari 50 orang yang terlibat 20 perempuan. Secara politis mesti diperhitungkan dan didesain pada kapasitas apa mereka terlibat? Apakah pelibatan sebatas datang, duduk, diam?  Atau didengarkan pengalamannya, pemikirannnya, analisanya sebagaimana pendapat laki-laki? Sejauh mana  pengalaman dan analisa mereka berpengaruh dan menentukan pada pelaksanaan SPDK?  

Lebih keliru, kalau pengintegrasian gender dipahami sebagai sub program/kegiatan yang khusus untuk perempuan, yang kadang-kadang tidak ditemukan benang merahnya dengan disain keseluruhan program SPDK. Pengintegrasian gender tidak bisa dipahami sebagai kegiatan khusus perempuan. Melainkan cara berpikir yang menganalisa keberbedaan peran dan kewenangan perempuan dan laki-laki dan bagaiamana mengakalinya dalam disain SPDK sehingga mewujudkan sistem yang lebih adil bagi kedua genis kelamin.

Dalam kerangka SPDK, pengintegrasian gender dapat diupayakan dengan beberapa strategi berikut. Pertama, pada tahap penggalian dan analisa informasi, upayakan penggalian yang mendalam terkait isu-isu gender yang muncul di komunitas. Sehingga kebutuhan khusus perempuan baik yang praktis misalnya pemulihan korban, maupun yang strategis misalnya: mendapatkan peran sosial dan politik terangkat setara dengan isu yang lain. Untuk mendapatkan input seperti itu, tentu membutuhkan pendekatan-pendekatan yang mempermudah perempuan menyampaikan isu gender. Misalnya, isu pemulihan korban perkosaan, tidak mungkin didapat melalui wawancara pekerja SPDK yang laki-laki kepada korban perempuan. Karena itu, melibatkan peran aktif perempuan dalam seluruh komponen dan mekanisme kerja SPDK menjadi prasyarat. Isu perkosaan juga tidak akan muncul dalam mekanisme pertemuan gampong, sebagaimana misalnya isu korupsi bantuan dana reintegrasi. Untuk menggali informasi ini, dibutuhkan cara penggalian yang membuat korban terlindungi dari resiko dihakimi dan dipermalukan.  Pada tahap menentukan respon, kampanye dan advokasi juga dibutuhkan kemampuan analisa gender sehingga informasi terkait isu gender, menjadi landasan kampanye dan advokasi setara dengan isu yang lain. Prinsipnya bagaimana persepektif gender diintegrasikan pada setiap tahapan SPDK.

Kedua, prinsip melibatkan perempuan secara aktif dan menentukan pada setiap peran-peran yang dibutuhkan dalam membangun tim SPDK. Dari mulai pengorganisir di level komunitas, pengumpulan dan analisa informasi, tim perumus aksi dan kampanye sampai tim advokasi. Penyediaan peran penentu terhadap perempuan sebagaimana terhadap laki-laki, tidak saja melestarikan peran-peran memimpin perempuan di masa konflik, tetapi juga prasyarat untuk mewujudkan keadilan sosial, sebagai landasan damai yang ingin dijaga oleh SPDK. Nah!



Tidak ada komentar:

Posting Komentar